Pernah ada seorang dokter yang menerima seorang pasien Cina untuk dikhitan. Ternyata pasien ini bertaruh dengan teman-temannya yang lain kalau dia berani untuk dikhitan. Semua ongkos khitan akan dibayar oleh kawannya plus ditambah uang sebesar RM 4000. Demi uang itulah, pasien Cina ini nekat untuk dikhitan. Ternyata menurutnya dikhitan itu tidak menyakitkan. Pasien Cina ini kemuadian berjanji untuk mempromosikan khitan bagi kawan-kawannya yang lain.
Khitan ini juga menjadi momok bagi non-Muslim yang hendak memeluk Islam. Banyak juga yang urung memeluk Islam karena takut dengan khitan. Ini sebenarnya salah ustadz atau orang yang menerangkan kepada non-Muslim itu. Seandainya diterangkan bahwa tidak perlu dikhitan dulu sebelum masuk Islam, tentunya orang non-Muslim ini akan memeluk Islam. Lambat laun ketika dia sudah belajar Islam dengan baik, dengan sendirinya dia meminta untuk dikhitan.
Ulama-Ulama Yang Mengatakan Wajib
Imam Nawawi (al-Majmu’ (1/301) mengatakan bahwa jumhur atau mayoritas ulama menetapkan khitan itu wajib bagi laki-laki dan perempuan. Imam Nawawi menekankan bahwa jumhur itu mewakili mazhab Syafi’i, Hanabilah dan sebagian Malikiah. Pendapat ini turut didukung oleh Syaikh Muhammad Mukhtar al-Syinqithi (ahkamul Jiraha wa Tibbiyah (168)) dan salafi Syam pimpinan al-Albani.
Kalau menurut Imam Ibn Qudamah (al-Mughni 1/85) malah lain lagi. Menurut beliau jumhur menetapkan bahwa khitan wajib bagi laki-laki tapi dianjurkan (mustahab) bagi perempuan. Imam Qudamah malah mendakwa bahwa jumhur itu mewakili sebagian Hanbilah, sebagian Maliki dan Zahiri. Pendapat Ibn Qudamah disetujui oleh Syaikh Ibn Uthaimiin.
Disini kita bisa melihat bahwa istilah jumhur (mayoritas) itu sendiri tidak sama antara Imam Ibn Qudamah dan Imam Nawawi.
Dalil-dalil yang mereka pakai untuk menyatakan bahwa khitan itu hukumnya wajib adalah sebagai berikut.
[1] Dalil dari Al’Quran
- Dan (ingatlah), ketika Ibrahim diuji Tuhannya dengan beberapa kalimat (perintah dan larangan), lalu Ibrahim menunaikannya (Al’Quran 2:124). Menurut Tafsir Ibn Abbas, khitan termasuk ujian ke atas Nabi Ibrahim dan ujian ke atas Nabi adalah dalam hal-hal yang wajib (al-Fath, 10:342).
- Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): “Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif” dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan (Al’Quran 16:123). Menurut Ibn Qayyim (Tuhfah, 101), khitan termasuk dalam ajaran Ibrahim yang wajib diikuti sehingga ada dalil yang menyatakan sebaliknya.
- Dari Utsaim bin Kulaib dari ayahnya dari datuknya, bahwa dia datang menemui RasuluLlah S.A.W dan berkata, “Aku telah memeluk Islam. Maka Nabi pun bersabda, “Buanglah darimu rambut-rambut kekufuran dan berkhitanlah.” [HR Ahmad, Abu Daud dan dinilai Hasan oleh al-Albani]. Hadith ini dinilai dha’if oleh manhaj mutaqaddimin.
- Dari az-Zuhri, bahwa Nabi saw bersabda, “Barangsiapa masuk Islam, maka berkhitanlah walaupun sudah dewasa.” Komentar Ibn Qayyim yang memuatkan hadith di atas dalam Tuhfah, berkata walaupun hadith itu dha’if, tapi ia dapat dijadikan penguat dalil.
- Kata Ibn Abbas, ” al-Aqlaf (orang belum khitan) tidak diterima solatnya dan tidak dimakan sembelihannya.” (Ibn Qayyim, Tuhfah) dalam versi Ibn Hajar “Tidak diterima syahadah, solat dan sembelihan si Aqlaf (org belum khitan)”.
Ulama-Ulama Yang Mengatakan Sunnat
Pendapat ini didukung oleh Hanafiah dan Imam Malik. Syeikh al-Qardhawi menyetujui pendapat ini dan berkata, “Khitan bagi lelaki cuma sunnah syi’ariyah atau sunnah yang membawa syi’ar Islam yang harus ditegakkan. Ini juga pendapat al-Syaukani. (Fiqh Thaharah)
[1] Dalil Hadith
- Dari Abu Hurayrah ra: “Perkara fitrah ada lima: berkhitan….” (Sahih Bukhari-Muslim). Oleh kerana khitan dibariskan sekali dengan sunan alfitrah yang lain, maka hukumnya adalah sunat juga. (al-Nayl oleh Syaukani).
- “Khitan itu sunnah bagi kaum lelaki dan kehormatan bagi kaum wanita.” (HR Ahmad, dinilai dha’if oleh mutaqaddimin dan mutaakhirin seperti al-Albani). Jika hadith ini sahih barulah isu hukum wajib dan sunat dapat diselesaikan secara muktamad. Sayangnya hadith yang begini jelas adalah dha’if.
Pendapat paling kuat adalah sunat seperti yang ditarjih oleh al-Qardhawi dalam Fiqh Thaharah. Ini kerana millat Ibrahim itu tidak ditujukan kepada kita. Sedangkan hadith-hadith sahih dalam Bukhari-Muslim lebih menjurus kepada hukum sunnat bukan wajib. Dengan itu pendapat minoriti yaitu Hanafi lebih diungguli.
Walaupun syeikh Al-Qardhawi berpendapat sunnah, tapi menurut beliau khitan merupakan sunnah yang harus ditegakkan untuk membedakan antara Muslim dan non-Muslim. Ini beliau tegaskan dalam buku beliau yang berjudul Fiqh Thaharah hal. 171:
Madzhab Hanafi dan Maliki berpendapat khitan adalah sunnah dikalangan laki-laki bukan wajib. Namun ia termasuk sunnah fitrah dan salah satu syiar Islam. Maka jika ada satu negeri yang dengan sengaja meninggalkannya, orang-orang di tempat itu wajib untuk diperangi oleh imam kaum muslimin. Sebagaimana jika ada sebuah negeri yang dengan sengaja meninggalkan adzan. Yang mereka maksud adalah sunnah-sunnah syiar yang dengannya kaum muslimin berbeda dengan kaum lain.Beliau mengatakan bahwa khitan sebagai sunnah syi’ariyah sebenarnya lebih mendekati wajib dimana orang yang meninggalkannya harus diperangi.
Kalau kita perhatikan, kedua-dua pendapat itupun menyuruh untuk bersunat. Cuma dalam implementasinya agak sedikit berbeda terutama kalau dakwah yang berhubungan dengan non-Muslim. Bagi non-Muslim yang tertarik masuk Islam, menurut pendapat yang mengatakan wajib sunat, non-Muslim itu harus sunat dulu. Ini yang menyebabkan mereka ketakutan, dan takut masuk Islam.
Tapi kalau memakai pendapat bahwa sunat itu adalah sunnah yang harus ditegakkan tapi bukan wajib, maka non-Muslim itu tidak dipaksa untuk sunat dulu sebelum masuk Islam. Berikan waktu baginya untuk belajar Islam terlebih dahulu. Pada suatu saat, setelah mengetahui hukum khitan dan tata cara khitan yang modern yang tidak menyakitkan, maka non-Muslim yang telah menjadi Muslim itupun tergerak untuk berkhitan.
Jadi menurut Syeikh Dr. Yusuf al-Qhardawi lagi, bahwa pandangan yang mengatakan bahwa khitan itu wajib bisa jadi merupakan pendapat yang terlalu keras bagi orang-orang yang masuk Islam. Beliau menceritakan pembicarannya dengan seorang mentri agama Indonesia dulunya:
Mentri Agama Republik Indonesia pernah mengatakan kepada saya, saat saya untuk pertama kalinya mengadakan kunjungan ke negeri itu pada tahun tujuh puluhan di abad dua puluh; Sesungguhnya ada banyak suku di Indonesia yang akan masuk Islam. Kemudian setelah pemimpin mereka datang menemui pimpinan agama Islam untuk mengetahui apa yang seharusnya dilakukan dalam ritual agama Islam agar mereka bisa masuk dalam agama Islam. Maka jawaban yang diberikan oleh pemimpin agama Islam saat itu tak lain adalah dengan mengatakan: Hal pertama kali yang harus dilakukan adalah hendaknya kalian semua harus dikhitan! hasilnya mereka sangat ketakutan akan terjadinya penyunatan massal berdarah dan mereka berpaling dari Islam. Akibatnya kaum muslimin mengalami kerugian yang besar dan mereka tetap menganut paham animisme. Ini karena madzhab yang mereka pakai adalah madzhab Imam Asy-Syafi’i, satu madzhab yang keras dalam masalah khitan. (Fiqh Taharah, hal. 174)Adakah riwayat sahih yang menerangkan Rasulullah s.a.w. dan para sahabat senior lain yang bersunat?
Tidak ada riwayat yg sahih. Cuma Ibn Qayyim membuat ulasan, bahwa ada tiga riwayat mengenai kapankah Nabi S.A.W dikhitan, ada yang mengatakan beliau lahir dalam keadaan dikhitankan, ada yang mengatakan baginda dikhitankan oleh Malaikat sebelum Isra’-Mi’ra dan ada juga yang mengatakan baginda dikhitan oleh Abdul Muttalib menurut kebiasaan arab yg mengamalkan ajaran Nabi Ibrahim-Ismail. Semua riwayat itu bermasalah (Tuhfah).
Apakah Umur Yang Sesuai Untuk Berkhitan?
Sebenarnya ada tiga waktu berlainan untuk berkhitan:
- Waktu wajib - yaitu sebelum masuk umur baligh (Ibn al-Qayyim, Tuhfah-110).
- Waktu yg dianjurkan - yaitu ketika usia kanak-kanak dianjurkan untuk solat (7 tahun) atau disebut juga waktu itsghar (Tuhfah-112).
- Waktu mubah - yaitu waktu selain yg disebutkan di atas.
Khitan pada hari ke 7 tidak sahih hadith-hadith nya (Imam al-Albani, Tamam al-Minnah, 67-69). Walaupun begitu Ibn Taymiyah pernah berfatwa bahwa syari’at Ibrahim as melakukan khitan pada usia 7 hari, maka kita boleh mengikuti sunnah Ibrahim yaitu khitan pada usia bayi yang masih kecil.
Jadi kesimpulannya adalah umur untuk berkhitan adalah umum yaitu sebelum baligh dan tidak dikhususkan secara khusus seperti syari’at Yahudi yaitu pada hari ke 7.
Keuntungan Khitan
Seiykh al-Qardhawi berkata, di antara fiqh almaqosyid (kebaikan) khitan lelaki adalah:
- mencegah kotoran dan tempat pembiakan kuman pada zakar
- terhindarnya zakar dari terkena penyakit kelamin seperti sifilis
- quluf atau foreskin zakar akan mudah mengalami radang atau melecet
- zakar akan kurang risiko kepada penyakit zakar seperti pembengkakan atau kanker
- memaksimumkan kepuasan seks ketika jima’ (hubungan seks) (Fiqh Taharah, 172)
Khitan waktu bayi masih berusia beberapa bulan terbukti tidak menyakitkan bayi tersebut, karena pensarafan belum terbentuk dengan sempurna di sekitar zakar & kulit zakar. Buktinya, bayi tidak dapat mengontrol kencing mereka. Lantaran itu, prosedur khitan sewaktu awal bayi dilakukan tanpa memerlukan bius kerana ia tidak menyakitkan bayi tersebut. Ini berbeda dengan kanak-kanak yang telah besar. Maka berkhitan awal terdapat kebaikannya seperti yang disarankan oleh para dokter.
Ada proposal yang dibuat oleh pakar psikologi bahawa kanak-kanak yang berkhitan lebih awal, kurang cenderung untuk untuk terlibat dalam masturbasi dan melihat gambar porno. Dia memberi alasan kanak-kanak yang berkhitan ketika bayi tidak melihat ‘transformasi’ zakarnya, lantas kurang bereksperimentasi atay berfantasi dengannya.
Maklumat ini mustika copy dari laman Wiemasen.com>Blog
2 Ulasan
Anak sulung berkhitan seawal usia 5 tahun semasa operate 'angin pasang'
BalasPadamnice sharing..baru tahu..sebelum ni yg JM Tahu beza umur khitan antara lelaki dan wanita je
BalasPadamAsalamualaikum warahmatulahi wabarakatu.Zahirkan Kata Hati Anda. Kita Satu Blogger Malaysia. Saling Berinteraksi Mengambil Ilmu Dan Memanafaatkannya. Pasti Ada Hikmah Dalam Jalinan Ukuhuwa Ini.